Audit Mutu Internal ( AMI ) Pendidikan Dasar Pascasarjana UPRIS

Audit Mutu Internal (AMI) adalah proses bagi Perguruan Tinggi untuk melakukan perbaikan secara terus menerus. Sesuai dengan SPMI tahapannya menggunakan siklus PPEPP (Perencanaan Pelaksanaan Evaluasi Pengendalian Peningkatan), kegiatan yang diawali dengan perencanaan dan pelaksanaan standar, kemudian dilakukan AMI sebagai proses evaluasi kesesuaian antara proses/pelaksanaan dengan standar yang telah ditetapkan. AMI dilakukan secara berkala. AMI dilakukan oleh beberapa auditor yang telah dilatih untuk melakukan audit dan memahami standar perguruan tinggi dengan baik. Auditor perwakilan tiap prodi dan audit dilakukan secara silang.

Audit Mutu Internal ( AMI ) Pendidikan Dasar Pascasarjana Universitas PGRI Semarang dilaksanakan pada hari Kamis, 23 Desember 2021 di ruang Direktur Pascasarjana. Auditor Riyanto, SE., M.Si. Dr. Rauly Sijabat, SKM., SE., M.M. dengan Kaprodi Dr. Marno, M.Pd. Sekretaris Prodi Dr. Joko Sulianto. Kegiatan tersebut berlangsung pada pukul 08.00 – 14.00 WIB.

AMI dilakukan dengan 2 tahap, yaitu tahap pemeriksaan dokumen laporan kinerja dan dokumen lain yang diperlukan, atau boleh juga dengan meminta dokumen evaluasi diri unit kerja selanjutnya tahap evaluasi di lapangan (visitasi), dimana auditor akan mewawancara auditee dan pihak lain yang terkait untuk verifikasi hasil evaluasi dokumen. Auditor harus pandai mendengar, dan bertanya dengan baik.

AMI harus dilaksanakan dengan memperhatikan nilai nilai etika, profesionalitas, dan ketidakberpihakan. Harus dipahami bagi Perguruan Tinggi, auditor dan auditee, bahwa AMI adalah untuk memberi masukan perbaikan, bukan mencari kesalahan, sehingga tidak perlu terjadi masalah yang akan nemperkeruh kondisi di tempat kerja.

Leave a Comment