Workshop Penulisan Laporan Best Practice

Best Practive atau praktik terbaik digunakan untuk menjaga kualitas sebagai alternatif terdapat standar perundang-undangan wajib dan dapat didasarkan pada penilaian diri atau perbandingan dipaparkan oleh Dr. Bagus Ardi Saputro, S.Pd., M.Pd pada Senin, tanggal 14 Agustus 2020 di Gedung Utama Universitas PGRI Semarang.
Best Practive dapat dikembangkan dengan harapan yang realistis. Karena praktik tampaknya disesuaikan dengan masalah kebijakan tertentu dan juga berdasarkan penelitian yang solid. Penelitian dapat menghasilkan konsep pemikiran tentang apa yang bisa dan tidak dapat berfungsi saat dipraktikkan.
Menganalisis praktik terbaik dapat dilakukan dengan mekanisme utama dalam praktik cerdas adalah kemampuan atau sarana untuk mencapai tujuan dengan cara yang hemat biaya, ketika menghadapi praktik terbaik sebaiknya melihat esensi inti dari praktik seiring dengan melihat kemungkinannya untuk menerapkan praktik tersebut sehingga peka dengan kondisi lokal.
Gagalnya praktik terbaik dapat dilihat kapasitas manajemen yang buruk membuatnya lebih sulit untuk menerapkan praktik cerdas efektif serta kelemahan yang melekat pada praktik itu sendiri. Optimise yang berlebihan tentang dampak yang diharapkan dari praktik cerdas yang belum diuji adalah kritik umum, jika praktik saat ini terlalu tidak efektif menerapkan alternatif yang menjanjikan setelah menimbang alternatif mungkin sepadan dengan resikonya. Bretschneider juga menekankan fakta bahwa agar sesuatu dianggap sebagai ” praktik terbaik ” harus melalui proses komparatif antar metodologi.
Mengidentifikasi praktik terbaik yang sesuai untuk masalah kebijakan adalah memastikan bahwa konteks di mana praktik akan diterapkan, resiko untuk menerapkan praktik terbaik yang dipilih dalam konteks terapan serta struktur pendukung apa yang dapat diterapkan perlu diantisipasi untuk memaksimalkan kemungkinan keberhasilan.
